Informasi tentang cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak lengkap dengan syarat-syarat pengurusannya berdasarkan pengalaman pribadi.
Tripasik.com – Tidak ada satupun manusia yang menginginkan datangnya musibah, seperti hilangnya surat-surat berharga semisal KTP.
Nah, bila saat ini anda sedang kehilangan E-KTP, tidak perlu khawatir dan terlalu sedih, karena di sini kita akan beberkan cara mengurus KTP yang hilang.
Artikel ini admin buat karena beberapa waktu lalu E-KTP admin hilang entah kemana. Sempat bingung dan panik karena memang admin malas berurusan dengan birokrasi.
Browsing sana browsing sini, ternyata semua blog yang membuat artikel “Cara Mengurus KTP Hilang” tidak ada satupun yang akurat artikelnya.
Kebanyakan mengatakan jika mengurus KTP yang hilang, selain meminta “surat kehilangan” dari polsek terdekat, kita harus meminta surat pengantar dari RT/ RW dan kelurahan (wiihh ribet bener).
Malahan ada blog yang bilang kalau kita juga harus ke Dispenduk Capil untuk membuat KTP baru sebagai ganti KTP kita yang hilang tadi (apaaaa??!!).
Akhirnya cara mengurus E-KTP hilang yang benar bisa admin ketahui dari tukang fotocopy, dimana saat admin fotocopy KTP fotocopy (ribet jelasinnya), si tukang fotocopy nyeletuk “pasti KTP-nya hilang ya”.
Nah, dari si tukang fotocopy itulah admin tahu cara mengurus E-KTP hilang yang benar dan ternyata gampang banget, berikut caranya :
Cara Mengurus KTP yang Hilang
1. Minta surat kehilangan di polsek terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi KTP yang hilang (kalau ada).
Di polsek ini prosesnya cepet kok, gak sampai 15 menit dan tidak dipungut biaya, tapi kalau mau ngasih tips buat pak polisinya juga gak ada salahnya.
Biasanya masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian ini berlaku selama 1 minggu saja.
2. Langsung ke kecamatan untuk pengajuan cetak ulang E-KTP dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, fc KK, dan fc KTP.
Di kantor kecamatan ini kita akan mendapatkan surat tanda pengurusan dokumen (Kitir) seperti gambar di bawah ini.
Kitir ini kita gunakan untuk mengambil E-KTP yang sudah jadi di kantor kelurahan, biasanya 2 minggu setelah pengurusan.
Jadi, setelah kita mendapat kitir dari kecamatan, kita tinggal nunggu hasilnya 2 minggu ke depan di kantor kelurahan.
Oh iya, untuk di kantor kecamatan juga tidak dipungut biaya sama sekali.
3. Ambil E-KTP yang sudah jadi di kelurahan (tidak dipungut biaya, hanya sumbangan sukarela saja).
Akhirnya E-KTP yang baru sudah berada di tangan, dan kita tidak perlu ribet-ribet ngurus ke RT/ RW segala.
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak berdasarkan pengalaman pribadi admin, semoga bermanfaat.